Nganjuk: Jum’at (23/12) sekira pukul 12.00 wib, telah terjadi tindak pidana penggelapan mobil rental New Parikesit Jl. Apel III Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk kejadian tersebut bermula ketika itu tersangka mengaku bernama Sugeng Mujiono, Lk, 35th, swasta, alamat Dusun Ngemplak Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang (DPO) datang ke Rental mobil New Parikesit dengan maksud untuk menyewa mobil Toyota Avansa S 1428 WE dengan perjanjian sewa mobil perhari Rp.325.000,- selama 81 hari, dan sudah dibayar oleh terlapor sebesar Rp.8.000.000,- akan tetapi setelah masa sewa habis mobil tidak dikembalikan oleh tersangka dan uang kekurangan sewa juga belum dibayar kemudian atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kertosono guna proses lebih lanjut. ‘’ Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar