Selasa, 03 April 2012

PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN KAYU JATI


Nganjuk: Selasa (06/3) sekira pukul 15.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian kayu jati di area hutan Dusun Patuk Desa/Kecamatan Kabupaten Nganjuk, pencurian tersebut diketahui pada saat Petugas Polhut melaksanakan giat patrol di tkp menemukan  4 (empat) tunggak pohon Jati bekas ditebang, selanjutnya petugas berusaha mencari pohon jati yang ditebang tersebut namun tidak ketemu, kemudian pada hari senin, 12 Maret 2012 sekira pukul 08.00 wib, petugas Polhut mendapat informasi dari masyarakat bahwa menemukan 4 (empat) batang kayu jati, setelah dilakukan pengecekan ternyata ukuran kayu tersebut sesuai dengan potongan tunggak yang ditemukan, selanjutnya pada hari Minggu, 01 April 2012 sekira pukul 17.00 wib, anggota Polhut mendapat informasi dari Masyarakat bahwa yang mencuri kayu jati tersebut adalah Sdr. Muhammad Jaelani, Sdr. Wage, Sdr. Kamsani, Sdr. Munir dan Sdr. Narji, kemudian koordinasi ke Polsek Ngetos dan berhasil menangkap salah satu pelaku Sdr. Muhammad Jaelani, Lk, 28th, Tani, alamat Desa Blongko Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 4 (empat) batang kayu ke Polsek Pace. ‘’ Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar