Jumat, 13 April 2012

PENELANTARAN


Nganjuk: Telah terjadi seorang perempuan di terlantarkan suami hari lupa sekira bulan Oktober 1997 sekira pukul 10.00 wib di Desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk kejadian tersebut bermula ketika pelapor (Sukarti, Pr, 41th, swasta) dan terlapor (Sutrisno, Lk, 40th, swasta, alamat Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk) suaminya sendiri cek cok karena terlapor sering pulang malam, lalu terlapor marah langsung keluar rumah dan tidak kembali sampai sekarang, sebelumnya terlapor meminta palapor untuk menggugurkan kandungan pelapor yang berumur 2 bulan namun pelapor tidak mau dan sampai anak pelapor lahir dan sampai berumur 14 tahun terlapor tidak tahu dan tidak pernah memberi nafkah, pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012 pelapor menerima Akta cerai dari pengadilan Surabaya yang menerangkan bahwa pelapor sudah bercerai dari terlapor, mulai tahun 2001,  sekarang terlapor diketahui telah menikah lagi tanpa sepengetahuan pelapor,  karena merasa  di telantarkan / tidak diberi nafkah lahir maupun batin oleh terlapor selama 14 tahun selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk . ‘’ Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar