Selasa, 10 April 2012

PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Nganjuk: Senin (31Oktober 2011) sekira pukul 07.00 wib, Sdr. Untung Warga Ds. Mbareng Kec. Sawahan Kab. Nganjuk datang bersama saksi Sdr. Tukiran Warga Ds. Selorejo Kec. Bagor Kab. Nganjuk, kerumah Sdr. Riswanto Warga Link. Warujayeng Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk  berniat untuk meminjam kendaraan mobil Toyota Avanza th. 2011 warna hitam Nopol AG 1582 VG selama 1 minggu dengan jaminan Spm Kawasaki KLX Nopol AG 6874 X dengan hitungan bayar setelah kendaraan kembali, setalah habis masa sewa kendaraan belum juga dikembalikan, uang sewa juga belum dibayar, namun lewat saksi Sdr. Tukiran menjanjikan 2 hari lagi kendaraan akan dikembalikan dan 2 hari lagi saksi Sdr. Tukiran menemui Sdr Untung dan diberi uang sebesar Rp. 2.000.000,- untuk bayar sewa dan mobil juga belum dikembalikan. Kemudian Sdr. Riswanto mendapat informasi kalau mobilnya yang disewa Sdr. Untung dibuat jaminan di Surabaya, selanjutnya Sdr. Riswanto menemui Sdr. Untung berusaha menyelesaikan masalah tersebut dengan musyawarah namun Sdr. Untung hanya memberikan janji-janji, selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut Sdr. Riswanto melaporkan ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut. ‘’ Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar