Jumat, 21 November 2014

Pemasok Pil Koplo Dibekuk

Nganjuk : Dua orang pemasok pil dobel L, SH (18) warga Desa Nglinggo Kecamatan Gondang dan NAR (34) warga Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot diringkus Satreskoba Polres Nganjuk bersama barang bukti berupa 9257 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 50 ribu, Rabu (19/11) siang sekitar pukul 12.00.WIB. Penangkapan kedua pemasok ini setelah sebelumnya petugas membekuk dua orang pengedar, RSN (21) dan ABP (22) dengan barang bukti berupa 735 butir pil dobel L pada Senin (17/11) malam sekitar pukul 19.30.WIB yang lalu. "Keduanya kita tangkap di dua tempat yang berbeda setelah sebelumnya kami membekuk dua orang pengedarnya, saat diperiksa pelaku mengaku jika barang tersebut diperoleh dari SH, dan dia mengaku dapat barang dari NAR," terang Kasat Reskoba Polres Nganjuk, AKP Supriyadi saat pers rilis, Kamis (20/11).

Ditangkapnya dua orang pemasok pil dobel L tersebut, kata AKP Supriyadi, setelah pihaknya berhasil membekuk dua orang pengedar yang sebelumnya memang sudah diincar. Bahkan, pihaknya sudah lama mencari keberadaan kedua pelaku, RSN dan ABP. "Pertama kali yang kita tangkap adalah RSN, dia merupakan pemain lama," jelas Kasat Reskoba. Setelah RSN ditangkap, dia mengaku telah menitipkan sejumlah pil dobel L kepada ABP untuk diedarkan. Petugaspun bergerak mencari keberadaan ABP yang kala itu sedang melakukan transaksi dengan MO di salah sebuah gang Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk. "ABP saat itu berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah kita temukan sembilan butir pil dobel L di sakunya, baru mengaku jika itu titipan RSN," imbuh mantan Kapolsek Gondang ini.

Selanjutnya, dua orang pengedar pil dobel L ini dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Nganjuk dan diperiksa secara terpisah. Setelah diintrogasi, RSN mengaku jika barang itu dibelinya dari SH. Maka bergeraklah petugas ke Desa Nglinggo Kecamatan Gondang untuk menjemput SH. Ternyata, SH tidak berada di rumahnya. "Dai kita bekuk di tempat cucian mobil Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom bersama barang bukti 253 butir pil dobel L," ujar AKP Supriyadi. Tidak ingin sendirian menginap di hotel prodeo milik Polres Nganjuk, saat diperiksa SH bernyanyi jika barang haram perusak otak ini dipasok oleh NAR (34) warga Dusun Plosoharjo Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot. Mendapat keterangan, petugas langsung meluncur dan meringkus NAR dirumahnya dengan barang bukti berupa 9004 butir pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu. "Keempat tersangka akan kita jerat dengan pasal 196 ayat 2 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkas AKP Supriyadi.

1 komentar: