Kamis, 20 November 2014

Cipta Kondisi, Sita Puluhan Botol Miras

Nganjuk, 19/11 - Kepolisian Resor Nganjuk, dalam kurun waktu 1X24 Jam menyita 32 botol berisi minuman keras jenis arak jawa dari sejumlah warung penjual minuman keras. Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, SH, Rabu, mengatakan sejumlah minuman keras jenis arak jawa disita dari empat lokasi, yakni Tanjunganon, Pace, Wilangan, dan Jatikalen. "Minuman keras jenis arak jawa tersebut kami amankan dalam operasi cipta kondisi. Ada delapan penjual yang menjadi tersangka, yakni Suryadi, 46th, Warga Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Nganjuk, Eko K, 51th, Warga Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Nganjuk, Triyanto, 44th, Warga Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Nganjuk, Supiningsih, 49th, Warga Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Nganjuk, Rofiah, 37th, Warga Ds. Plosoharjo Kec. Pace Kab. Nganjuk, Salamin, 35th, Warga Ds. Sukoharjo Kec. Wilangan Kab. Nganjuk, Yono, 52th, Warga Ds. Ngadipiro Kec. Wilangan Kab. Nganjuk, dan Sutrisno, 40th, Warga Dsn. Seloguno Ds. Perniong Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk. Minuman keras jenis arak jawa tersebut paling banyak disita dari Kec. Tanjunganom dan Kec. Wilangan. Kasubbag Humas menuturkan "Kami akan terus melakukan operasi minuman keras di daerah-daerah yang menjadi sentra peredaran barang haram tersebut”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar