Selasa, 18 November 2014

Dua Pengedar Pil Haram Diringkus

Nganjuk - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap 2 orang pengedar pil jenis dobel L di 2 lokasi sekaligus, Senin (17/11). Dari penangkapan kedua pengedar tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 735 butir. Pengedar dobel itu bernama RSN (21) warga Ds. Banjarejo Kec. Rejoso Kab. Nganjuk. RSN ditangkap saat berada di Jl. Mastrip Kel. Ganung Kidul Kec./Kab. Nganjuk sekitar pukul 19.30 wib. Dari tersangka RSN, polisi mengamankan 726 butir pil dobel L. Sedangkan tersangka lain, ABP (22), warga Kel. Mangundikaran Kec./Kab. Nganjuk. ABP diringkus berselang 4 jam setelah penangkapan RSN. Dari tangan ABP, Polisi mengamankan 9 butir pil dobel L.
 
Sasaran mereka adalah kalangan pelajar di Wilayah Nganjuk. Mereka mengaku menjual pil dobel L dengan harga Rp 10.000 per paket yang berisi 10 butir. Kasat Reskoba Polres Nganjuk, AKP Supriadi, SH. mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku guna mengejar bandar yang memasok barang haram kepada mereka. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan. Lebih lanjut, AKP Supriadi, SH. mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan pengedaran narkoba di wilayah Nganjuk hingga Nganjuk bebas narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar