Nganjuk
: Rabu (25/9) Pukul 20 WIB, Unit Reskoba Polres Nganjuk menangkap pelaku
Pengedar Pil Dobel L di Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom
Kabupaten Nganjuk. Kejadian bermula ketika Unit opsnal Sat Reskoba melakukan
penyelidikan peredaran obat-obatan terlarang mencurigai beberapa anak muda yang
sedang minum-minuman keras ditepi jalan lalu dilakukan penggeledahan dan dari
salah seorang yang bernama SUGENG, kedapatan membawa 18 butir pil dobel L,
setelah diinterograsi mengaku membeli dari Sdr. TOTOK WAHYUDI, Lk, 27 th,
Swasta, Alamat Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk kemudian dilakukan
penangkapan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti 760 butir Pil Dobel
L, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk guna peoses
lebih lanjut,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar