Nganjuk
: Rabu (5/9) pukul 15.30 WIB. Unit Reskrim Polres Nganjuk menangkap pelaku
Judi Togel di Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Kejadian
bermula ketika anggota unit Reskrim melaksanakan giat patroli mendapat informasi
dari masyarakat bahwa di TKP sering ada perjudian jenis togel. Setelah
dilakukan penyelidikan ternyata benar dan akhrinya dilakukan penangkapan
terhadap pelaku Sdr, JAYADI, Lk, 41 Th, Swasta, alamat Sda TKP dengan barang
bukti 1 buku berisi nomor tombokan togel dan bolpoin, 1 lembar kertas berisi
nomor tombokan, 2 buah HP Nokia type RH 130 dan type 6300 dan uang tunai Rp.
73.000,-. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna
proses hukum lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar