Nganjuk : Minggu ( 8/9 ) pukul 18.30 WIB. Unit Satreskoba Polres
Nganjuk telah menangkap pelaku pengedar pil dobel L di Dusun Kandangan Desa
Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Kejadian bermula ketika
anggota unit reskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada
pengguna Pil dobel L, setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi
tersebut benar dan dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DI DIK UTOMO dan dari
tanggannya dapat disita 74 pil dobel L, dari hasil pengembangan Pil tersebut
didapat dari Sdr. MOH. SOLI, Lk, 31 Th, Swasta, Alamat Dusun Bedrek utara
Desa/Kecamatan Grogol Kediri, akhirnya pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti
18 butir dobel L. Kemudian pelaku dan barang bukti diamanakan di Polres Nganjuk
guna proses lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar