Senin, 09 September 2013

PENANGKAPAN PELAKU PENGEDAR DOBEL L


Nganjuk :  Minggu ( 8/9 ) pukul 18.30 WIB. Unit Satreskoba Polres Nganjuk telah menangkap pelaku pengedar pil dobel L di Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Kejadian bermula ketika anggota unit reskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada pengguna Pil dobel L, setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DI DIK UTOMO dan dari tanggannya dapat disita 74 pil dobel L, dari hasil pengembangan Pil tersebut didapat dari Sdr. MOH. SOLI, Lk, 31 Th, Swasta, Alamat Dusun Bedrek utara Desa/Kecamatan Grogol Kediri, akhirnya pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti 18 butir dobel L. Kemudian pelaku dan barang bukti diamanakan di Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar