Rabu, 04 September 2013

KAP PENAMBANGAN TANPA DILENGKAPI IJIN USAHA


Nganjuk : Senin (2/9) sekira pukul 13.30 WIB. Unit Satreskrim Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. Sugiarto, lk, 41th, Kepala desa, alamat Dusun Kendal Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, melakukan penambang tanpa ijin dipersawahan Desa Wengkal Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, penangkapan bermula sewaktu anggota Satreskrim melaksanakan penyelidikan  kegiatan penambangan diwilayah Desa Wengkal Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk mengetahui ada kegiatan penambangan tanah uruk yang tidak dilengkapi dengan ijin usaha penambangan selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit escavator/bego merk komatsu warna kuning, sebuah buku tulis warna kuning hitam, sebuah bolpoint dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- diamankan ke Polres Nganjuk  guna proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar