Nganjuk : Senin (2/9) sekira pukul 13.30 WIB. Unit
Satreskrim Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr.
Sugiarto, lk, 41th, Kepala desa, alamat Dusun Kendal Desa Ngrengket Kecamatan
Sukomoro Kabupaten Nganjuk, melakukan penambang tanpa ijin dipersawahan Desa
Wengkal Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, penangkapan bermula sewaktu anggota
Satreskrim melaksanakan penyelidikan
kegiatan penambangan diwilayah Desa Wengkal Kecamatan Rejoso Kabupaten
Nganjuk mengetahui ada kegiatan penambangan tanah uruk yang tidak dilengkapi
dengan ijin usaha penambangan selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1
unit escavator/bego merk komatsu warna kuning, sebuah buku tulis warna kuning
hitam, sebuah bolpoint dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- diamankan ke
Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar