Informasi yang dihimpun, ditangkapnya tiga pengedar pil koplo tersebut berawal saat Tim Opsnal Satreskoba Polres Nganjuk melakukan patroli rutin untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan. Saat itu petugas fokus di wilayah Kecamatan Nganjuk. Waktu melintas di depan Terminal Bus Nganjuk, petugas mencurigai sepasang muda mudi yang cakruk. Kecurigaan petugas lantaran dari gerak geriknya, para pemuda tersebut dalam keadaan fly. Selanjutnya, didatangilah pemuda pemudi tersebut untuk dilakukan penggeledahan.
Ternyata, dugaan petugas benar adanya karena salah satu dari keduanya membawa 2 pil dobel L yang disembunyikan di saku jaketnya. Saat diintrogasi, dia mengaku hanya sebagai pemakai, sedangkan barang haram itu didapatkan dari Dar. Mendapat keterangan, petugas langsung menggeledah Dar yang memang saat itu berada di lokasi.
Selanjutnya, petugas menggeledah Dar dan menemukan ditemukan 8 butir yang disimpan di bawah jok motornya dan 45 butir disimpan di kamar rumahnya. Setelah dicecar beberapa pertanyaan, akhirnya Dar mengaku jika pil perusak otak itu miliknya. Tidak ingin sendirian di dalam penjara, dia buka mulut jika barang itu dia dapatkan dari temannya satu desa, Dap.
Mendapat pengakuan dari Dar, petugas segera mencari keberadaan Dap. Akhirnya dia berhasil diringkus di rumahnya bersama barang bukti berupa 53 butir. Dia juga mengaku jika pil perusak otak itu didapatkan dari tetangganya, Nar. Petugas pun akhirnya mencari dan memburu Nar di rumahnya. Alhasil dia dapat diringkus bersama barang bukti berupa 45 butir pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Maksum membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku pengedar pil dobel L. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. “Kasusnya masih dalam penyidikan,” ujarnya. (jie/hms)