Kamis, 11 Agustus 2016

Sat Reskrim Meringkus Tiga Pelaku Pemerasan


Tiga pelaku pemerasan saat diamankan di Polres Nganjuk.

Nganjuk -  Tim Buser Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk tiga pria pelaku pemerasan uang pada 8 Agustus 2016. Korbannya adalah Suyono, 52, warga Desa Pisang, Kecamatan Patianrowo, yang merupakan orangtua bernama Am, 18, dan Ni, 15. Kedua remaja itu pernah tersangkut kasus narkoba jenis dobel L pada awal tahun 2016 lalu, dan kini menjalani proses rehabilitasi.

Adapun ketiga pelaku bernama SHU, 54, warga Desa/Kecamatan Sawahan, SUP, 56, warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, dan BM, 57, warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Ketiganya dibekuk polisi dibawah komando Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary setelah sebelumnya mendapat laporan dari pihak korban. "Saat ini ketiga pelaku berikut seluruh barang  bukti sudah kami amankan," tutur AKP Pino.

Lebih lanjut Pino menjelaskan, bahwa kronologis kejadian pemerasan ini bermula ketika ketiga pelaku datang kerumah Suyono sekitar pukul 07.30, pada 7 Agustus 2016 lalu. Berbekal kartu pers abal-abal, ketiga pelaku memperdaya Suyono hingga terpaksa memberikan uang sebesar Rp 2 juta. Dalihnya, agar kasus narkoba yang pernah menimpa kedua anak Suyono bisa 'ditutup' rapat dan tidak disebarkan melalui media. "Saat itu tim kami sudah melakukan pengintaian, berdasarkan laporan awal dari pihak korban," lanjut Pino.

Usai menerima uang, ketiga pelaku lalu bergegas meninggalkan rumah Suyono dengan mobil Daihatsu Xenia AG 1586 VJ. Namun tak lama kemudian, di tengah mereka dihadang dan langsung ditangkap oleh tim resmob Polres Nganjuk. Ketiganya laangsung dibawa ke kantor BNNK Nganjuk untuk dilakukan tes urine. Dikarenakan, mereka dicurigai membawa barang bukti berupa pil dobel L yang sempat ditunjukan ke sekolah Ni. “Tak hanya kepada korban, mereka juga mengancam sekolah terkait kasus itu,” tambah Pino.

Sampai Selasa 9 Agustus 2016, Sumiran, Suparmin dan Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal 335 KUHP dengan hukuman penjara maksimal satu tahun penjara, terkait tindak pidana pemeresan dan tindakan tidak menyenangkan. Tak hanya itu, penyidik Satreskrim juga mengamankan 16 butir pil dobel L. (ab/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar