Jumat, 19 Agustus 2016

Sat Reskrim Obyak Arena Judi Dadu, 4 Pelaku Diamanankan

Nganjuk, : Arena judi dadu di Desa/Kecamatan Rejoso diobyak unit Sateskrim Polres Nganjuk, Minggu (14/8) dini hari sekitar pukul 01.00.WIB. Dalam penggrebekan itu, 4 orang pejudi bersama barang bukti peralatan judi dadu diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Empat orang pejudi yang diamankan, ketiganya warga setempat, yakni Nur (47), Pan (47), dan Efe (57) serta Jiy (47) warga desa Jatirejo Kecamatan Rejoso. Kini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Nganjuk.
Selain mengamankan 4 orang pejudi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, sebuah kaleng, sebuah tatakan dadu, penerangan berupa lampu senter, selembar tikar plastik, dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Maksum membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan perjudian jenis judi dadu di pekarangan rumah salah seorang warga. “Keempat pelaku kita amankan dan masih menjalani penyidikan,” ujarnya.
Diungkapkan Maksum, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya permainan judi jenis dadu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya selanjutnya sekitar pukul 01.00.WIB, kami melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti serta para pelaku perjudian jenis dadu,” jelasnya. (jie/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar