Nganjuk : Arena judi kartu remi di teras rumah Dusun/Desa Nglawak Kecamatan Kertosono, diobyak unit Satreskrim Polres Nganjuk, Rabu (10/8) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam pengerebekan itu, tiga orang penjudi berhasil diringkus dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Nganjuk.
Tiga orang yang berhasil diamankan itu, Muk (51), Moch Shol (34) dan Sub (36). Ketiganya adalah warga setempat. Selain mengamankan ketiga penjudi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, selembar tikar dan uang tunai sebesar Rp 225 ribu.
Informasinya, penangkapan pelaku judi remi itu bermula dari sebuah info yang mengatakan jika di wilayah Kecamatan Kertosono khususnya Desa Nglawak masih marak judi remi. Bahkan, arena judi tersebut juga didatangi oleh pejudi dari luar kota dan omzetnya jutaan rupiah, sehingga sempat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan info tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, benar adanya bahwa di teras salah sebuah rumah milik warga setempat, petugas mendapati 3 orang sedang duduk melingkar dengan posisi bersila sedang membanting kartu remi. Setelah mengintai beberapa saat lamanya, akhirnya ketiga pelaku langsung diringkus dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Nganjuk bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Maksum mengatakan, saat ini ketiga orang pelaku masih mendekam di ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku masih menjalani penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya. (jie/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar