Senin
(20/05) sekira pukul 19.30 Wib. Unit Sat Reskoba Polres
Nganjuk berhasil menangkap pelaku pengedar Pil dobel L di Dsn. Sukorejo, Ds.
Jogomerto, Kec. Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kejadian bermula ketika anggota
Satreskoba mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di TKP ada orang yang sedang menjual pil dobel L, kemudian
petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku Sdr. YADI PURNOMO, Lk,
20 th, Swasta, alamat Dsn. Padasan, Ds/Kec. Baron, Kab. Nganjuk
sedang mengedarkan pil dobel L, dari tangannya dapat disita 76 (tujuh puluh
enam) butir pil dobel L dan Uang tunai Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu
rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres
Nganjuk guna proses lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar