Selasa, 21 Mei 2013

UNIT RESKOBA TANGKAP PENGEDAR PIL DOBEL L


Senin (20/05)  sekira  pukul 19.30 Wib. Unit Sat Reskoba Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pengedar Pil dobel L di Dsn. Sukorejo, Ds. Jogomerto, Kec. Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, kejadian bermula ketika anggota Satreskoba mendapat informasi  dari masyarakat bahwa di TKP ada orang yang sedang menjual pil dobel L, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku Sdr. YADI PURNOMO, Lk, 20 th, Swasta, alamat Dsn. Padasan, Ds/Kec. Baron, Kab. Nganjuk sedang mengedarkan pil dobel L, dari tangannya dapat disita 76 (tujuh puluh enam) butir pil dobel L dan Uang tunai Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar