Nganjuk : Senin (13/05) sekira pukul 13.45
WIB. Polsek Prambon berhasil menangkap pelaku
judi togel di Dsn. Nanggungan, Ds. Watudandang, Kecamatan Prambon, Kab.
Nganjuk. Kejadian bermula ketika Anggota Polsek Prambon mendapatkan informasi
bahwa ada seorang penjual togel yang akan menitipkan hasil penjualan togelnya
ke daerah Ds. Watudandang, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata
benar dari tangan pelaku Sdr. Masduki, Lk, 71 Th, Buruh Tani, alamat Dsn. Balekambang,
Ds. Tanjungkalang, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk
petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 310.000,-
(tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kertas berisi catatan
rekapan tombokan nomor togel. Dari hasil pengembangan saat itu juga dilakukan
penangkapan terhadap Sdr. Sakimin, Lk, 60 th, alamat sda. Tkp. yang juga sebagai pelaku judi togel dari
tangannya petugas menyita uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 3
(tiga) lembar sobekan kertas berisi catatan rekapan nomor tombokan togel dan 1
(satu) buah bolpoin. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek
Prambon guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar