Nganjuk
: Jum'at (05/7) sekira pukul 23.30 Wib
Anggota Satreskoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap pelaku pembawa obat
obatan terlarang jenis sabu-sabu di Jalan umum Desa Kudu Kecamatan Kertosono
Kabupaten Nganjuk penangkapan bermula ketika anggota satreskoba melakukan
penyelidikan terhadap obat-obat terlarang di wilayah Kecamatan Kertosono.
Pada saat patroli petugas mencurigai pengendara sepeda motor yang mondar mandir
di jalan umum/tkp, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang
mengaku barnama Sdr. Mochamad Choirul Anwar, 36th, Lk, swasta Alamat
Desa Gading Mangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, terbukti membawa obat
terlarang jenis sabu-sabu, yang dibelinya dari sdr. Angga yang beralamat di
Warujayeng Kabupaten Nganjuk. Akhirnya pelaku berikut barang bukti berupa
2 bungkus sabu-sabu, sebuah kaca mata, sebuah korek api dan dua buah pipet di
amankan ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar