Sabtu, 27 Juli 2013

KAP PELAKU PENGEDAR PIL DOBEL L

Nganjuk : Kamis (25/7) sekira pukul 21.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil dobel - L di Dsn. Manyung Ds. Bagor Kulon Kec. Bagor Kab. Nganjuk. Penangkapan bermula pada saat anggota Sat Reskoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan peredaran obat-obat terlarang, ketika sampai di Pos kamling Ds. Awar-awar Kec. Wilangan Kab. Nganjuk petugas mencurigai 2 orang yang sedang main kartu remi di pos ronda tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersebut ditemukan pil dobel – l sebanyak 8 butir, setelah di intrograsi mengaku membeli dari Sdr. Wanimin, warga Dsn. Manyung Ds. Bagor Kulon Kec. Bagor Kab. Nganjuk seharga Rp. 15.000,-, mendapat keterangan yang jelas petugas langsung menuju rumah Sdr. Wanimin dan melakukan penggeledahan menemukan sebanyak 5 butir pil dobel – l yang disembunyikan diatas pilar kayu kandang sapi dan juga uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,-. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H’’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar