Nganjuk
: Senin (13/05) pukul 18.00 WIB di Ds. Sukorejo, Kecamatan Loceret,
Kabupaten Nganjuk telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pengedar Pil
dobel L,, Penangkapan bermula sewaktu
anggota Sat Reskoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan obat-obatan terlarang
lalu mencurigai seseorang yang sedang mabuk mengendarai sepeda motor, kemudian
diberhentikan dan setelah ditanya mengaku bernama Jasidi, selanjutnya dilakukan
penggeledahan dan kedapatan membawa 26 (dua puluh enam) butir Pil dobel L,
setelah diinterogasi mengaku membeli pil tersebut dari Sdr. Hansye Fernanto,
Lk, 27 th, Swasta, alamat Sda. Tkp, kemudian dilakukan penangkapan dan dari
tangan pelaku berhasil di sita barang bukti pil dobel L sebanyak 730 (tujuh
ratus tiga puluh) butir dan uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari
pengakuannya pelaku membeli pil dobel L tersebut dari Sdr. Berttoluci Geisha
Kusuma, Lk, 25 th, Swasta, alamat Dsn. Bulu, Ds. Babadan, Kec. Pace, Kab.
Nganjuk lalu dilakukan penangkapan namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya
pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar