Selasa, 20 September 2016

Sembilan Jadi DPO, Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polsek Nganjuk Kota

Tribratanews.net – Unit Reskrim Polsekta Ngajuk dan Tim Resmob Polres Nganjuk, Minggu (18/9) sekitar pukul 19.00 WIB, telah menangkap Mul (42) warga , RT 01/RW 01 Dusun Nglajer Desa Kuncir Kecamatan Ngetos. Dia adalah DPO tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan mesin disel yang terjadi pada Jumat  (8/1) yang lalu di Toko Jaya Makmur Jl Gatot Subroto No 5, Kelurahan Kauman Kecamatan Nganjuk.
Diketahui, saat itu, lima orang karyawan toko diesel Jaya Makmur , masing-masing  Sug (35) warga Desa Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Jum (30) warga Dusun Ganggang malang Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro, Cuc (57) warga Perumnas Candirejo Kecamatan Loceret, Agu (39) warga Kelurahan Kauman Kecamatan Nganjuk, dan Mul (42) warga , RT 01/RW 01 Dusun Nglajer Desa Kuncir Kecamatan Ngetos, dilaporkan ke Polsekta Nganjuk lantaran telah mencuri mesin disel.
Mereka melakukan pencurian di toko tempatnya bekerja, dengan modus yang dilakukan bekerjasama dalam melakukan tindak kejahatan pencurian. Kelimanya bekerja pada bagian berbeda, ada yang di bagian gudang, pengiriman dan kasir. Perbuatan tersangka diketahui korban saat memeriksa di gudang, ada barangnya berupa disel yang hilang. Setelah dicek melalui rekaman cctv, ternyata ada sebagian rekaman yang merekam bahwa mesin disel itu dicuri oleh kelima karyawannya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya 4 orang tersangka dapat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsekta Nganjuk, dan salah satu tersangka, Mul dinyatakan masuk DPO. Kemudian tersangka Mul dapat ditangkap di rumahnya, kemudian digelandang ke Mapolsekta Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Maksum mengatakan, hasil introgasi sementara tersangka mengaku tidak tahu bahwa disel tersebut akan dicuri oleh teman-temannya, karena tersangka hanya disuruh membantu mengangkat ke mobil pick up saja. “Waktu itu tersangka diberi uang  Rp 2 juta oleh tersangka Agu. Setelah dengar jika perkara dilaporkan dan teman-temannya ditangkap,  uang Rp 2 juta tersebut oleh tersangka dikembalikan kepada korban,” ujarnya. (jie/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar