Kamis, 22 September 2016

Sabhara Polres Nganjuk Razia Warung Miras



Nganjuk : Unit Tipiring Satsabhara Polres Nganjuk mulai gencar melakukan razia terhadap warung yang dicurigai masih menjual minuman keras (miras). Razia dipusatkan di wilayah Kecamatan Prambon, Tanjunganon dan Kecamatan Lengkong. Hasilnya, sebanyak 1 jirigen dan 35 botol miras jenis arak jawa dapat diamankan petugas ke Mapolres Nganjuk, Rabu (21/9).

Sasaran pertama razia, petugas menyisir sebuah warung kopi milik Wakini (32) Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon. Di sini petugas menemukan 20 botol arak jawa. Usai mengamankan barang bukti milik Wakini, petugas meluncur ke wilayah Kecamataan Tanjunganom.

Satu persatu warung yang diduga masih menjual miras didatangi oleh petugas. Waktu mendatangi warung milik Suryadi (48) Dusun Kandangan Desa Kedungrejo, petugas mendapati 5 botol arak jawa yang disimpan pada tumpukan kardus. 

Selanjutnya petugas meluncur ke wilayah Kecamatan Lengkong. Warung yang disasar milik Toyo (48), Boinem (57), Wiyadi (49) dan Samijan (58) Warga Desa Ketandan, masing-masing ditemukan 5 botol dan 1 jirigen arak jawa. Sedangkan di warung milik Sudarmi (54) dan Suwarti (57) Desa Banjardowo, didaoati masing-masing 2 botol arak jawa. 

Terakhir, petugas merazia warung milik Suprayitno (56) yang berada di Desa Ngringin dan mengamankan 3 botol arak jawa. Kemudian, para penjual dan barang bukti berupa 1 jirigen serta 35 botol arak jawa diamankan ke Mapolres Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Maksum mengatakan, razia ini rangkaian dari atensi Mabes Polri selain judi dan narkotika. "Saat ini kita gencar-gencarnya memberantas minuman keras jenis apapun, karena suda banyak nyawa melayang gara-gara miras,” ujarnya. (jie/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar