Empat orang yang diamankan itu, dua orang warga setempat, yakni Sis (37) dan Pur, Ag (35) warga Dusun Sumbersari Desa Ngepeh Kecamatan Loceret, serta Sug (31) warga Jl Kawi No.5 Lingkungan Kendal Kecamatan Nganjuk. Kini keempat pejudi itu mendekam di ruang tahanan Mapolres Nganjuk.
Selain mengamankan keempat pejudi, unit Satreskrim Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 995 ribu. Hingga kini, kempat penjudi masih menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Maksum mengatakan, diringkusnya empat orang pejudi tersebut bermula dari sebuah informasi masih maraknya perjudian di wilayah Kerurahan Kramat Kecamatan Nganjuk. “Begitu mendapat informasi, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan,” ujarnya. (jie/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar