Sabtu, 13 Juni 2015

SOSIALISASI BIDKUM POLDA JATIM DI POLRES NGANJUK

Dinamika hukum dan perkembangannya yang pesat dewasa ini mendorong jajaran kepolisian berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang materi hukum secara mendetail. Bidang Hukum Polda Jatim mengadakan Sosialisasi Peraturan Kapolri (perkap) nomor 12 tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dam Perkap No 2 Tahun 2012 tentang tatacara pengaduan masyarakat dilingkungan Polri, Kamis 11 Juni 2015 bertempat diruang Aula Polres Nganjuk.
AKBP G.W. Thody, S.H., M.H. selaku tim pemberi materi dari Polda Jatim  menyampaikan bahwa tujuan sosialisai tersebut adalah untuk menyiapkan personil Polri menghadapi permasalahan di berbagai bidang. Seperti jaminan fidusia, perceraian dan masalah rumah tangga, pemberhentian anggota Polri dan kedisiplinan. Dalam kegiatan yang diikuti oleh para kabag, kasat, perwira staff dan kapolsek serta jajaran Polres Nganjuk itu, tim dari Bidkum Polda Jatim secara detail menjelaskan berbagai peraturan tersebut. Semoga Kedepan dengan pembekalan ini semoga personil Polres semakin siap dalam menangani permasalahan yang timbul di masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kapolres Nganjuk yang diwakili Wakapolres Nganjuk mengatakan bahwa program ini sangat bermanfaat untuk memperluas pengetahuan anggotanya. Dengan tambahan wawasan tentang berbagai peraturan seperti yang dipaparkan oleh Tim dari Bidkum  Polda Jatim ini bisa menjadi bekal bagi anggota dalam menjalankan tugas keseharian. Giat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar