Sabtu, 02 Mei 2015

SATUAN NARKOBA POLRES NGANJUK TANGKAP PELAKU PENGEDAR SABU-SABU

Satuan Narkoba Polres Nganjuk, berhasil menangkap tiga pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Masing-masing atas nama NA, 29 Th, alamat Ds. Jelakombo Kec/Kab. Jombang, TAB, 30 Th, Alamat Ds. Sengon, Kec/Kab. Jombang dan I alias Sogler, 36 Th, Alamat Ds. Temuwulan Kec. Perak Kab. Jombang. Dalam penggerebekan tersebut Anggota Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu seberat 3,1 gram serta aneka macam peralatan hisab. Adapun lokasi penggerebekan adalah dikawasan eks-lokalisasi Kampung Baru Ds. Kudu Kec. Kertosono. Kasus tersebut diatas saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Nganjuk. Dan bagi Mereka yang  kedapatan membawa barang tersebut akan di didakwa dengan Undang Undang nomer 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Tingginya angka kasus narkoba di Ngnajuk, membuat pihak Satuan Narkoba Polres Nganjuk terus gencar melakukan  razia termasuk sosialisasi terhadap kalangan anak muda tentang bahaya psikotropika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar