Nganjuk
: Rabu (25/9) Pukul 20 WIB, Unit Reskoba Polres Nganjuk menangkap pelaku
Pengedar Pil Dobel L di Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom
Kabupaten Nganjuk. Kejadian bermula ketika Unit opsnal Sat Reskoba melakukan
penyelidikan peredaran obat-obatan terlarang mencurigai beberapa anak muda yang
sedang minum-minuman keras ditepi jalan lalu dilakukan penggeledahan dan dari
salah seorang yang bernama SUGENG, kedapatan membawa 18 butir pil dobel L,
setelah diinterograsi mengaku membeli dari Sdr. TOTOK WAHYUDI, Lk, 27 th,
Swasta, Alamat Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Nganjuk kemudian dilakukan
penangkapan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti 760 butir Pil Dobel
L, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk guna peoses
lebih lanjut,
Kamis, 26 September 2013
Kamis, 19 September 2013
KAP PELAKU JUDI TOGEL
Nganjuk
: Rabu (18/9) pukul 17.00 WIB Anggota
unit Reskrim Polsek Bagor menangkap pelaku judi jenis togel. Kejadian bermula
ketika anggota unit reskrim Polsek Bagor mendapat informasi dari masyarakat
bahwa di Desa Ngumpul Kecamatan Bagor ada perjudian jenis toto gelap (togel),
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan
pelaku Sdr. SURATMOKO,Lk, 52 Th, Swasta, Alamat sda TKP berhasil ditangkap
berikut barang bukti Uang tunai Rp. 50.000,- dan sebuah HP merk Cross tipe D3C.
Akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bagor guna proses lebih
lanjut.
Senin, 16 September 2013
PENIPU RANMOR YANG MENGAKU POLISI
Nganjuk
: Sabtu (14/9) pukul 19.30 WIB. Telah terjadi penipuan ranmor di Jalan
umum Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Kejadian bermula
ketika korban Sdr. WIDODO, Lk, 23 Th, Swasta, Alamat Desa Dadapan Kecamatan
Ngronggot Nganjuk berboncengan
dengan Sdr. Novita Rahayu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. : AG 6345
XQ warna merah keluaran tahun 2013, saat di TKP dihentikan oleh 2 pelaku yang
berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, salah seorang
yang bertubuh gemuk turun dan mengaku anggota polisi sambil menunjukkan Lencana
Polri mengatakan sedang melaksanakan operasi lalu menyuruh korban menyerahkan
surat-suratnya serta meminta dompet yang berisi STNK sementara dan KTP an. Korban
serta 2 buah Hp (Merk Mextron dan merk To Call), sedangkan pelaku satunya yang
bertubuh tinggi kurus masih berada diatas motor dengan membawa borgol, Kemudian
pelaku yang bertubuh gemuk itu membawa sepeda motor Mio sambil mengatakan
korban ditunggu di perempatan Desa Sonoageng disana ada mobil patroli, lalu
korban Sdr. Widodo dan Sdri. Novita Rahayu berjalan kaki menuju perempatan Desa
Sonoageng, sampai di TKP ternyata tidak ada mobil patroli maupun kedua orang yang
mengaku polisi tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Prambon
Senin, 09 September 2013
PENANGKAPAN PELAKU PENGEDAR DOBEL L
Nganjuk : Minggu ( 8/9 ) pukul 18.30 WIB. Unit Satreskoba Polres
Nganjuk telah menangkap pelaku pengedar pil dobel L di Dusun Kandangan Desa
Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Kejadian bermula ketika
anggota unit reskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada
pengguna Pil dobel L, setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi
tersebut benar dan dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DI DIK UTOMO dan dari
tanggannya dapat disita 74 pil dobel L, dari hasil pengembangan Pil tersebut
didapat dari Sdr. MOH. SOLI, Lk, 31 Th, Swasta, Alamat Dusun Bedrek utara
Desa/Kecamatan Grogol Kediri, akhirnya pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti
18 butir dobel L. Kemudian pelaku dan barang bukti diamanakan di Polres Nganjuk
guna proses lebih lanjut
Kamis, 05 September 2013
PENANGKAPAN PELAKU JUDI TOGEL
Nganjuk
: Rabu (5/9) pukul 15.30 WIB. Unit Reskrim Polres Nganjuk menangkap pelaku
Judi Togel di Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Kejadian
bermula ketika anggota unit Reskrim melaksanakan giat patroli mendapat informasi
dari masyarakat bahwa di TKP sering ada perjudian jenis togel. Setelah
dilakukan penyelidikan ternyata benar dan akhrinya dilakukan penangkapan
terhadap pelaku Sdr, JAYADI, Lk, 41 Th, Swasta, alamat Sda TKP dengan barang
bukti 1 buku berisi nomor tombokan togel dan bolpoin, 1 lembar kertas berisi
nomor tombokan, 2 buah HP Nokia type RH 130 dan type 6300 dan uang tunai Rp.
73.000,-. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna
proses hukum lebih lanjut
Rabu, 04 September 2013
KAP PENAMBANGAN TANPA DILENGKAPI IJIN USAHA
Nganjuk : Senin (2/9) sekira pukul 13.30 WIB. Unit
Satreskrim Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr.
Sugiarto, lk, 41th, Kepala desa, alamat Dusun Kendal Desa Ngrengket Kecamatan
Sukomoro Kabupaten Nganjuk, melakukan penambang tanpa ijin dipersawahan Desa
Wengkal Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, penangkapan bermula sewaktu anggota
Satreskrim melaksanakan penyelidikan
kegiatan penambangan diwilayah Desa Wengkal Kecamatan Rejoso Kabupaten
Nganjuk mengetahui ada kegiatan penambangan tanah uruk yang tidak dilengkapi
dengan ijin usaha penambangan selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1
unit escavator/bego merk komatsu warna kuning, sebuah buku tulis warna kuning
hitam, sebuah bolpoint dan uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- diamankan ke
Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut.
Langganan:
Postingan (Atom)