Senin, 26 Agustus 2013

PERAMPASAN

Nganjuk : Minggu (25/8) pukul 12.30 WIB. Telah terjadi perampasan di jalan raya Desa Kedungsuko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk tepatnya di sebelah barat SPBU. Kejadian bermula ketika korban ( Sdri. SUPARTI, Pr, 22 Th, Swasta, Warga Dusun Sidonorejo Desa Wonoasri Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi ) bersama saksi ( Sdri. Sukarti, Pr, 28th, swasta, warga Dusun Ngasinan Desa Ngancar Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi ) berboncengan sepeda motor melintas di jalan tepatnya barat SPBU Kedungsuko tiba-tiba di pepet oleh dua (2) orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion nopol AE… kemudian merampas tas korban yang berisi HP merk venera, pakaian dan uang tunai Rp. 350.000,- yang ditaruh dibawah setir, akibat tarikan dari pelaku tersebut korban dan saksi terjatuh dan pelaku melarikan diri kea rah timur, mengalami kejadian tersebut korban dan saksi melapor ka Polsek Sukomoro guna proses lebih lanjut. ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

KAP PELAKU PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA

Nganjuk : Rabu (21/8) pukul 14.30 WIB. Anggota Satreskrim Polres Nganjuk melaksanakan penggrebekan terhadap pelaku penambangan tanah urug dan pasir yang tidak dilengkapi ijin usaha pertambangan di Desa Mabung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Pelaku Sdr. Joko Prasetyo, Lk, 32 Th, Swasta, alamat Sda TKP dan barang bukti 1 unit escavator / begho merk doosan warna oranye, 1 buah buku tulis warna hijau dan 1 buah bolpoint warna biru diamankan di Polres Nganjuk guna proses selanjutnya. ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

Rabu, 21 Agustus 2013

PENANGKAPAN PENGGUNA NARKOTIKA JENIS GANJA

Nganjuk : Pada hari Selasa 20 Agustus 2013 sekira pukul 20.30 wib, sewaktu anggota Polres Nganjuk sedang melaksanakan gia Razia cipta kondisi, Saksi ( Suwaji, 35th, Polri ) mengetahui Sdr. Eko Agus Siswanto, 45th, warga Ds. Godean Rt 02/01 Kec. Loceret Kab. Nganjuk ) yang mengemudikan kendaraan membuang bungkus rokok kehalaman Mapolres, karena curiga saksi menambil bungkus rook tersebut dan setelah di cek ternyata di dalam bungkus rokok yang dibuang pelaku berisi 7 linting ganja yang telah di campur dengan rokok. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut.  ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

PENIPUAN DAN PENGGELAPAN SPM


Nganjuk: Senin (19/8), Sekira pukul 20.10 wib, telah terjadi penipuan dan penggelapan sepeda motor , sewaktu Korban ( Muhamad  Muta’in, 23th,  warga Dsn. Janti Ds. Kedungrejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk ) bersama Saksi ( Kahayu Biana, Pr, 21th, warga Ds. Demangan Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk ) berada di stadion Warujayeng Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, didatangi oleh empat orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha v-ixion, Honda beat, dan 1 sepeda motor yang tidak dikenal ( plat nomer ketiga sepeda motor tersebut juga tidak diketahui ) yang mengaku anggita Polri dari Polda Jatim, lalu meminta identitas korban dan saksi berupa 1 lembar KTP, STNK Shogun AG 4892 WF,kartu ATM BRI, Kartu ATN Mandiri, Karti Jamkesmas, 1 Hp merk Asiaphone dan 1 Hp merk Cross, kemudian pelaku juga meminta sepeda motor Honda tiger AG 6292 VW warna hitam tahun 2006 no. rangka MH1MC11166K006740 no. mesin MC11E1006079HP, no BPKB j-03914212 An. Muhamad Muta’in. dengan alas an akan diperiksa, setelah pelaku berhasil membawa barang-barang yang di minta, pelaku melarikan  diri. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Warujayeng guna proses lebih lanjut. ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

Selasa, 20 Agustus 2013

OPERASI MINUMAN KERAS

Nganjuk : Selasa, 20 Agustus 2013, Peredaran minuman keras (Miras) memang sangat meresahkan masyarakat dan masih marak di wilayah hukum Polres Nganjuk. Meskipun petugas dari Jajaran Kepolisian Resort Nganjuk tidak bosan-bosan mengadakan razia ketempat-tempat yang dicurigai sebagai penjual minuman haram tersebut, tapi nampaknya tidak ada jeranya para pelaku penjual miras tersebut. Terbukti pada tanggal 19 Agustus 2013, dalam satu hari petugas berhasil mangamankan 2 pelaku penjual miras jenis arak jawa. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 9 botol aqua miras jenis arak jawa, yang kesemuannya dalam wilayah hukum Polres Nganjuk. Operasi penjual minuman keras akan terus dilakukan oleh Jajaran Kepolisian Polres Nganjuk hingga para pelaku benar-benar jera. ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’