Senin, 29 Juli 2013

PENANGKAPAN PELAKU JUDI DADU

Nganjuk, Senin (29/7) sekira pukul 00.15 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi dadu di Rumah milik Sdr. Mijan Dusun Nangungan Desa Baron Keca.atan Baron Kabupaten Nganjuk. Penangkapan bermula sewaktu Anggota Reskrim Polres Nganjuk melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa di Tkp ada permainan judi dadu, kemudian petugas melakukan penyidikan dan ternyata benar ada 7 orang melakukan judi dadu, 1 diantaranya Oknum PNS An. Rony, 34th, PNS Warga Dsn. Padasan Ds. Baron Kec. Baron Kab. Nganjuk, 6 pelaku yang berstatus swasta bernama, 1. Suwito, 44th, warga Dsn. Lobeser Ds. Baron Kec. Baron Kab. Nganjuk, 2. Mijan, 40th, Warga Dsn. Nanggungan Ds. Baron Kec. Baron Kab. Nganjuk,  3. Mursid, 47th, warga Lingk. Gambirejo Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk,  4. Budi Utomo, 24th, warga Dsn. Lobeser Ds. Baron Kec. Baron Kab. Nganjuk,  5. Heri Purnomo, , 29th, warga Dsn. Pandan Arum Ds. Kemloko legi Kec. Baron Kab. Nganjuk, 6. Maryanto, 55th, warga Lingk. Pengkol Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk,  terbukti melakukan permainan judi dadu kemudian petugas melakukan penangkapan ke 7 pelaku dengan barang bukti 3 buah mata dadu, sebuah tataan, sebuah kumplung, beberan, tas warna hijau, buku, spidol dan uang tunai Rp. 1.341.000,-, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut. '' Terang Kasubbag Humas Polres Nganjuk"

Sabtu, 27 Juli 2013

KAP PELAKU PENGEDAR PIL DOBEL L

Nganjuk : Kamis (25/7) sekira pukul 21.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil dobel - L di Dsn. Manyung Ds. Bagor Kulon Kec. Bagor Kab. Nganjuk. Penangkapan bermula pada saat anggota Sat Reskoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan peredaran obat-obat terlarang, ketika sampai di Pos kamling Ds. Awar-awar Kec. Wilangan Kab. Nganjuk petugas mencurigai 2 orang yang sedang main kartu remi di pos ronda tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersebut ditemukan pil dobel – l sebanyak 8 butir, setelah di intrograsi mengaku membeli dari Sdr. Wanimin, warga Dsn. Manyung Ds. Bagor Kulon Kec. Bagor Kab. Nganjuk seharga Rp. 15.000,-, mendapat keterangan yang jelas petugas langsung menuju rumah Sdr. Wanimin dan melakukan penggeledahan menemukan sebanyak 5 butir pil dobel – l yang disembunyikan diatas pilar kayu kandang sapi dan juga uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,-. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H’’

Jumat, 19 Juli 2013

MD BUNUH DIRI MASUK SUMUR


Nganjuk : Kamis (18/7) sekira pukul 01.30 WIB. di Dusun Miren Desa Sidoarjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk telah terjadi korban bunuh diri dengan cara masuk ke dalam sumur, kejadian bermula sekira pukul 24.00 WIB. korban Sdri. SUNARMI, Pr, 50Th, Swasta, alamat Sda TKP pamit kepada suaminya Sdr. JAIMUN untuk kencing, karena korban sudah 1 minggu mengalami depresi oleh suami korban diantar dan kemudian ke kamar lagi untuk tidur. Sekira pukul 01.30 WIB. suami korban bangun dan ternyata korban tidak ada dalam rumah, kemudian suami korban bersama anaknya berusaha mencari, akhirnya korban dapat diketemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia mengapung di sumur milik SAMINI, atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Warujayeng

Senin, 08 Juli 2013

UNIT RESKOBA TANGKAP PELAKU PENGEDAR SABU-SABU


Nganjuk : Jum'at (05/7) sekira pukul 23.30 Wib Anggota Satreskoba Polres Nganjuk telah berhasil menangkap pelaku pembawa obat obatan terlarang jenis sabu-sabu di Jalan umum Desa Kudu Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk penangkapan bermula ketika anggota satreskoba melakukan penyelidikan terhadap obat-obat terlarang di wilayah Kecamatan  Kertosono. Pada saat patroli petugas mencurigai pengendara sepeda motor yang mondar mandir di jalan umum/tkp, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku barnama Sdr. Mochamad Choirul Anwar, 36th, Lk, swasta Alamat Desa Gading Mangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, terbukti membawa obat terlarang jenis sabu-sabu, yang dibelinya dari sdr. Angga yang beralamat di Warujayeng Kabupaten Nganjuk. Akhirnya  pelaku berikut barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu, sebuah kaca mata, sebuah korek api dan dua buah pipet di amankan ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut

Jumat, 05 Juli 2013

Penangkapan Pelaku Judi Togel


Nganjuk : Kamis (04/7) sekira pukul 15.00 Wib Anggota Satreskrim Polres Nganjuk telah berhasil menangkap pelaku judi togel di Desa Kendalrejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk sdr. Waluyo, lk, 57th, Swasta, penangkapan bermula sewaktu anggota Satreskrim Polres Nganjuk mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang melakukan perjudian jenis togel, kemudian petugas  langsung mendatangi dan melakukan penangkapan dengan barang bukti berupa 4 lembar kertas rekapan nomor undian togel, 1 buah bolpoint dan uang tunai Rp.135.000, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut.