Selasa, 30 April 2013

PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR

Nganjuk :  Persetubuhan dengan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini  menimpa korban Sdri. ARUM YUNITA NURMALINDA, Pr, 15th, pelajar, alamat Ds/Kec. Tarokan Kabupaten Kediri, kejadian tersebut menurut keterangan korban sudah 5 (lima kali)terjadi dan terakhir kali terjadi pada hari dan tanggalnya lupa Bulan Maret 2013 di rumah terlapor Sdr. REZA YULINAR WIDI SETYO, Lk, 18 th, Pelajar, alamat Ds. Kecubung Kec. Pace, Kabupaten Nganjuk (TKP). Setiap selesai melakukan hubungan suami istri korban selalu diancam oleh terlapor apabila memberitahukan kepada siapa saja tentang perbuatan tersebut maka terlapor tidak akan tanggung jawab, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan pada hari Senin tanggal 29 April 2013 sekira pukul 13.00 WIB. Mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut

Kamis, 25 April 2013

PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Nganjuk :  Persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini  menimpa pelajar, warga Desa  Talun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Korban : DIY.
Pelaku : Dedi Karisman, 20th, swasta, alamat Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Nganjuk
Saksi : Neti Rahayu Ningsih, Pr, 28th, swasta, alamat Desa   Talun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk
Asal mula kejadian diketahui pada hari minggu tanggal 21 April 2013 sekira  pukul 05.00 sewaktu Bapak korban pulang dan diberitahu istrinya bahwa anaknya mulai hari sabtu, tanggal 20 April 2013 sekira pukul 18.00 wib tidak pulang. Mendengar pengaduan dari istrinya Bapak korban mencari tahu kepada teman - teman sekolahnya, diketahui korban pergi dengan pelaku ke Pasuruan, yang kemudian oleh bapaknya korban dijemput diajak pulang, setelah sampai dari rumah, korban mengaku pada hari Minggu tanggal 07 April 2013 sekira pukul 11.00 wib korban diajak saksi untuk mengantar anaknya bererang di ubalan wilayah Ngluyu, sesampainya di ubalan itulah korban dikenalkan kepada pelaku, setelah itu oleh saksi korban dan pelaku disuruh keatas, sesampai diatas atau dalam hutan oleh pelaku korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan, meski korban berontak atau hendak berteriak namun korban kalah kuat oleh pelaku dan mulut korban dibungkam sehingga korban tidak bisa berteriak yang akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh pelaku. Dan pada hari minggu tanggal 21 April 2013 korban diajak lagi oleh saksi dan pelaku untuk membeli duren di Nganjuk, setelah itu korban dilarang pulang, menurut keterangan korban, saksi berbicara dengan pelaku namun isi pembicaraan tidak tahu. Setelah itu korban diajak kabur oleh pelaku ke wilayah Pasuruan. Saat dipasuruan pada hari senin 22 April 2013 sekira pukul 02,00 wib terjadi lagi pemaksaan terhadap korban untuk melakukan persetubuhan oleh pelaku dirumah salah satu kerabatnya. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira pukul 11.00 WIB. keluarga korban melapor ke SPKT Polres Nganjuk. ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

Rabu, 24 April 2013

GIAT CANGKRUKAN KAPOLRES NGANJUK




News Polres Nganjuk :  Selasa (23/4) sekira pukul 19.00 WIB. Kapolres Nganjuk AKBP ANGGORO SUKARTONO, S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan cangkrukan di Ds. Buduran, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk. Kegiatan cangkrukan kamtibmas ini memang secara rutin dilaksanakan oleh Kapolres Nganjuk sebagai perwujudan giat Polmas secara nyata untuk menjalin kemitraan Polri dengan masyarakat. Giat cangkrukan dihadiri oleh pejabat para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, anggota TNI, toga, tomas dan masyarakat ds. Buduran. Pada kesempatan itu pula Kapolres Nganjuk memberikan penghargaan kepada Ketua RT yang aktif melaksanakan Siskamling di wilayahnya. Selama giat berlangsung aman, tertib dan kondusif.



OPERASI MIRAS



Nganjuk: Selasa (23/4) Polres Nganjuk dan jajaran menyita 142 (seratus empat puluh dua) botol miras arak jawa dan 3 (tiga) botol miras merk Sri Gunting dalam operasi miras yang di gelar jajaran Polres Nganjuk, operasi miras diwilayah Polres Nganjuk rutin dilaksanakan dengan harapan dapat mencegah peredaran miras yang di jual tanpa ijin/ilegal, peredaran miras tapa ijin di wilayah Polres Nganjuk memang rata-rata berupa arak jawa dan penjualnya adalah warung - warung kecil yang secara sembunyi - sembunyi, semua barang bukti hasil operasi tersebut dibawa ke Polres Nganjuk guna proses lebih lanjut. ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR



Nganjuk :  Persetubuhan dengan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini  menimpa korban Sdri. SITI KALIMAN, Pr, 12th, pelajar, alamat Dusun Sembung Desa   Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Desember 2012 sekira pukul 21.00 wib namun untuk hari dan tanggalnya lupa pada saat itu korban sedang tidur di kamarnya kemudian didatangi pelaku Sdr. SAEROJI, lk, 55Th, alamat sda TKP, selanjutnya pelaku melepas celana panjang dan celana dalam korban sebatas llutut sambil berkata "MENENG'O AE" karena korban takut sehingga menurut saja, kemudian pelaku menyetubuhi korban, kejadian tersebut terulang sampai lebih dari 10 (sepuluh) kali. Akibat kejadian tersebut korban hamil 3 (tiga) bulan. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekira pukul 16.00 WIB. keluarga korban melapor ke SPKT Polres Nganjuk. ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

Senin, 22 April 2013

POLSEK REJOSO BERHASIL MENANGKAP PELAKU CURAS

News Polres Nganjuk :  Sabtu (20/4) sekira pukul 19.30 WIB. Telah terjadi Curas di Ds/Kec. Rejoso, kab. Nganjuk, kejadian tersebut terjadi sewaktu korban Imam Ma'ruf, lk, 14 th, Pelajar, alamat sda TKP Bersama 2 orang sedang duduk-duduk ditepi jalan didatangi 2 orang pelaku yang mengendari kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna merah No.Pol. AG 3300 WZ, lalu satu orang pelaku yang dibonceng turun dan duduk disamping korban sambil bertanya alamat setelah dijawab orang tersebut menodongkan pisau kearah leher korban dan merampas HP milik korban dan milik temannya, lalu kedua pelaku melarikan diri kearah barat, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Rajoso, Atas laporan korban petugas Polsek Rejoso langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Akhirnya pelaku Sdr. PRASUTIKNO, 32 th, Swasta, alamat Ds. Mojorembun, Kec. Rejoso Nganjuk dan NANANG B, 33 th, Swasta, alamat Ds. Puhkerep, Kec. Rejoso Nganjuk beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rejoso guna proses lebih lanjut.