Selasa, 30 April 2013

PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR

Nganjuk :  Persetubuhan dengan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini  menimpa korban Sdri. ARUM YUNITA NURMALINDA, Pr, 15th, pelajar, alamat Ds/Kec. Tarokan Kabupaten Kediri, kejadian tersebut menurut keterangan korban sudah 5 (lima kali)terjadi dan terakhir kali terjadi pada hari dan tanggalnya lupa Bulan Maret 2013 di rumah terlapor Sdr. REZA YULINAR WIDI SETYO, Lk, 18 th, Pelajar, alamat Ds. Kecubung Kec. Pace, Kabupaten Nganjuk (TKP). Setiap selesai melakukan hubungan suami istri korban selalu diancam oleh terlapor apabila memberitahukan kepada siapa saja tentang perbuatan tersebut maka terlapor tidak akan tanggung jawab, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan pada hari Senin tanggal 29 April 2013 sekira pukul 13.00 WIB. Mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar