Nganjuk : Persetubuhan
dengan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa korban Sdri. SITI KALIMAN, Pr, 12th,
pelajar, alamat Dusun Sembung Desa Cengkok
Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, kejadian tersebut diperkirakan terjadi
pada bulan Desember 2012 sekira pukul 21.00 wib namun untuk hari dan tanggalnya
lupa pada saat itu korban sedang tidur di kamarnya kemudian didatangi pelaku
Sdr. SAEROJI, lk, 55Th, alamat sda TKP, selanjutnya pelaku melepas
celana panjang dan celana dalam korban sebatas llutut sambil berkata
"MENENG'O AE" karena korban takut sehingga menurut saja, kemudian
pelaku menyetubuhi korban, kejadian tersebut terulang sampai lebih dari 10
(sepuluh) kali. Akibat kejadian tersebut korban hamil 3 (tiga) bulan. selanjutnya
pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 sekira pukul 16.00 WIB. keluarga korban
melapor ke SPKT Polres Nganjuk.
‘’Terang
Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’
turut prihatin. Kurangnya penjagaan ortu dan degradasi moral anak sekarang jg tak bs di pungkiri. Sampe 10x itu bkan paksaan melainkan adanya ksempatan untuk mreka.
BalasHapusastaghfirullahaladzim....... mnusia tak ber moral... adili dng seadil adilnya...
BalasHapus