Selasa, 22 Mei 2012

KAP PELAKU CALO TIKET KERETA API

Nganjuk:  Senin (21/5)  Anggota Unit Reskrim Polres Nganjuk  dan petugas Stasiun KA Nganjuk melakukan operasi calo tiket KA di Stasiun Nganjuk, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menjadi calo tiket KA di stasiun Nganjuk, pelaku yang di duga calo tiket bernama Muji Rahayu alias Yayuk, Pr, 46th, warga Jl. Gatot Subroto Gg. Kandeg Kel. Mangundikaran Kec./Kab. Nganjuk. Muji Rahayau alias Yayuk ditangkap kemarin siang sekira pukul 11.00 wib, selain mengamanka Muji Rahayu alias Yayuk petugas juga menyita 1 lbr tiket KA Brantas ekonomi (III) no seri SM 3521 jurusan Kediri – Jakarta, serta uang tunai Rp. 100.000,- . Muji Rahayu alias Yayuk setelah menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Nganjuk langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 208 jo pasal 104 UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian, karena terbukti menjual karcis diluar tempat yang ditentukan oleh penyelenggara sarana perkretaapian, “ancaman pidananya paling lama enam bulan” ‘’Terang Kasubbag humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.’’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar