Sabtu, 03 Maret 2012

PENANGKAPAN PELAKU PENGEDAR PIL DOBEL-L

Nganjuk, Kamis (01/3) sekira pukul 04.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil dobel-l  penangkapan tersebut bermula berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya Sdr. Hendrik P di rumahnya Desa Musir Kidul Kecamatan Rejoso yang terbukti kedapatan menyimpan pil dobel-l sebanyak 884 butir yang ternyata barang tersebut ia beli dari Sdr. Andik S, Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso sebanyak 1 lop / 992 butir dengan harga Rp.370.000,- kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Andik S dan mendapatkan 1 Lop/ 1000 butir pil dobel-l yang disimpan dirumah Sdr. UL (nama samaran) 16th Pelajar alamat Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke kantor Satreskoba Polres Nganjuk guna Proses hokum lebih lanjut. Terang Kasubbag Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar