Nganjuk, Kamis (01/3)
sekira pukul 04.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar pil
dobel-l penangkapan tersebut bermula
berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya Sdr.
Hendrik P di rumahnya Desa Musir Kidul Kecamatan Rejoso yang terbukti kedapatan
menyimpan pil dobel-l sebanyak 884 butir yang ternyata barang tersebut ia beli
dari Sdr. Andik S, Desa Puhkerep Kecamatan Rejoso sebanyak 1 lop / 992 butir
dengan harga Rp.370.000,- kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap Sdr.
Andik S dan mendapatkan 1 Lop/ 1000 butir pil dobel-l yang disimpan dirumah
Sdr. UL (nama samaran) 16th Pelajar alamat Desa Puhkerep Kecamatan
Rejoso Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke
kantor Satreskoba Polres Nganjuk guna Proses hokum lebih lanjut. Terang
Kasubbag Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar