Selasa, 27 Maret 2012

PENANGKAPAN PELAKU JUDI TOGEL

     Nganjuk : Unit Sat Reskrim Polres Nganjuk mengamankan empat pelaku judi togel dari tiga wilayah Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Nganjuk, Senin (26/3/2012). Empat orang yang ditahan tersebut adalah Sunarto, Muriatun, Sulianto, sebagai pengecer, dan Sukadi sebagai pembeli, penangkapan empat tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Unit Sat Reskrim Polres Nganjuk awalnya melakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan empat pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 884.000,- kertas dan bolpoint yang digunakan untuk mengisi angka togel, serta 5 hp berbagai jenis untuk komunikasi judi togel. Pelaku diancam pasal 303, KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," Ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar